Laporan Realisasi APBDES Desa Karanggupito Tahun 2023

  • Jan 05, 2024
  • Harno Wo

warto-joyo.kim.id-Realisasi Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Pada hari ini Jumat 05 Januari 2024 Pemdes Karanggupito gelar Musyawarah Laporan Realisasi Anggaran APBDES 2023 di gedung Kantor Desa Karanggupito. Hadir dalam rapat tersebut Camat kendal yang di wakili Kasi Pem Masjidin , Kades Karanggupito Bambang Suryo S,SE.MM , Ketua BPD Karanggupito Bambang Harijanto beserta Anggota , Ketua Rt se Desa Karanggupito, Ketua Karangtaruna , Ketua LPMD , Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Insiyah Sumargiatik beserta Kader Yandu .dan semua perangkat Desa .

Dalam Sambutanya Kades Bambambang mengatakan “ Penggunaan Dana Desa Desa wajib dipertanggungjawabkan pada warga masyarakat secara langsung dan tidak langsung, serta dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.” Terang Kades.

Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap penggunaan Dana Desa.

Sarana Publikasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:

  1. baliho;
  2. papan informasi Desa;
  3. media elektronik;
  4. media cetak;
  5. media sosial;
  6. website Desa;
  7. Musyawarah ( pertemuan bersama tokoh masyarakat )

Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa tersebut.

  • Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Dalam tempat yang sama Sekdes Karanggupito Sri Wahyuni  membacakan realisasi anggaran APBDES 2023 dan disaksikan semua undangan . acara berjalan lancar dan ditutup dengan Ramah tamah . ( HR )